LUMINASIA, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan pendataan terhadap warga yang berhak menerima layanan iuran sampah gratis. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025.
Dilansir dari Fajar.com, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang pada intinya menginstruksikan para camat dan lurah untuk melakukan pendataan rumah warga.
Munafri menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan untuk menyusun basis data mengenai kategori retribusi sampah serta mengidentifikasi rumah tangga miskin atau tidak mampu berdasarkan daya listrik yang digunakan.
"Langkah awalnya adalah mendata warga yang tergolong miskin ekstrem. Kita harus memastikan datanya akurat agar program ini bisa berjalan dengan baik," ujar Munafri pada Selasa (15/4/2025).
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menekankan bahwa pendataan dilakukan berdasarkan daya listrik yang tersambung di rumah warga.
Pertama, pendataan mencakup objek retribusi sampah dari kategori rumah tangga, usaha, dan industri, disesuaikan dengan daya listrik yang digunakan.
Kedua, seluruh camat, lurah, serta RT/RW diminta melakukan pendataan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Ketiga, data tersebut akan digunakan untuk pengelolaan lebih lanjut dalam sistem pemungutan retribusi serta untuk memperoleh basis data rumah tangga miskin/tidak mampu yang akan dibebaskan dari biaya retribusi.
Munafri menegaskan bahwa proses pendataan dan penyampaian surat edaran ini harus segera dilaksanakan. Data tersebut diharapkan sudah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar paling lambat tanggal 16 Mei 2025.