Luminasia, Internasional – Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengungkapkan pada Jumat (18/4) bahwa sekitar 420.000 warga Palestina kembali terpaksa mengungsi di Gaza sejak 18 Maret, akibat pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata oleh Israel.
Dilaporkan oleh Antaranews, UNRWA menyampaikan dalam sebuah pernyataan bahwa bantuan kemanusiaan dan pasokan belum bisa masuk ke Jalur Gaza sejak 2 Maret 2025, setelah otoritas Israel memberlakukan blokade total.
“Durasi ini sudah tiga kali lebih lama dibandingkan pengepungan yang dilakukan pada Oktober 2023 saat awal konflik,” lanjut pernyataan itu.
UNRWA juga mencatat bahwa sedikitnya 20 instruksi evakuasi telah dikeluarkan militer Israel antara 18 Maret hingga 14 April. Secara keseluruhan, hal ini membuat sekitar 69 persen wilayah Gaza berada di bawah perintah evakuasi aktif, zona terlarang, atau keduanya.
Menurut UNRWA, hampir 420.000 warga telah kembali mengungsi sejak kesepakatan gencatan senjata gagal diterapkan.
Badan tersebut menambahkan bahwa intensifikasi serangan dan pembatasan total terhadap bantuan kemanusiaan sangat menghambat operasi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti makanan, air bersih, sanitasi, tempat tinggal, dan pasokan medis.
Israel kembali melancarkan serangan ke Gaza pada 18 Maret, mengakhiri gencatan senjata yang telah berlangsung selama dua bulan.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 51.000 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, tewas dalam serangan Israel yang disebut brutal.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakan militernya di wilayah Palestina tersebut.